Kamis, 27 Maret 2008

Guru, Antara Sertifikasi dan Mutu Pendidikan

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spriritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa, dan Negara. Ini merupakan defnisi pendidikan dalam UU Sisdiknas.

Ada 3 pilar penting dalam pendidikan yang telah kita ketahui bersama, yaitu pilar kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (ketrampilan). Dengan pilar ini, tentunya kita berharap, peserta didik / siswa akan memiliki sikap yang baik, pengetahuan yang cukup, dan ketrampilan yang mamadai dalam kehidupannya kelak. Namun demikian, terkadang ketiga pilar tersebut tidak dapat tercapai dengan seimbang, bahkan sangat kecil presentase ketercapaiannya. Banyak faktor yang menyebabkannya, ada input (calon siswa), sarana belajar, guru, dan sebagainya. Namun demikian, menurut hemat penulis, guru merupakan salah faktor kunci kualitas pendidikan di suatu sekolah.

Rendahnya kualitas calon siswa yang diterima, sebenarnya dapat diperbaiki dengan adanya proses yang baik yang dilakukan oleh guru di kelas. Keterbatasan alat dan bahan praktek yang kadang dikeluhkan oleh sebagian besar guru-guru produktif di SMK, sebenarnya dapat diatasi dengan kreatifitas seorang guru dalam memberdayakan sumber daya yang ada. Tapi bagaimana jika gurunya sendiri yang bermasalah? Tentunya ini tidak kita harapkan bersama. Salah satu
Saat ini pemerintah telah menjalankan proses sertifikasi bagi guru-guru senior dan kualifikasi pendidikan S1. Kenapa disebut demikian, karena yang berhak mengikuti sertifikasi adalah guru-guru yang memiliki masa tugas di atas 20 tahun dan pendidikannya minimal S1.

Tidak ada komentar: